Page 561 - Trends in Science and Technology fo Sustainable Living
P. 561

522     Fakultas Sains dan Teknologi
                   Universitas Terbuka (2023)


                       Kecamatan Serpong memiliki sebaran minimarket dengan
                 jangkauan pelayanan yang cukup ideal jika dibandingkan dengan
                 kecamatan lainnya. Jarak antara satu minimarket dengan
                 minimarket lainnya rata-rata 285,76 meter.  Angka tersebut
                 mendekati angka ideal radius pelayanan sebuah minimarket yaitu
                 300 meter. Hal ini sejalan dengan penelitian Zalsabilla dan Ariastita,
                 (2018) yang menjelaskan bahwa tingkat ketersediaan sarana
                 perdagangan dan jasa di Kecamatan Serpong dalam kategori
                 cukup baik. Penataan ruang yang cukup ideal di Kecamatan
                 Serpong ini diakibatkan adanya pembangunan Kota Baru di
                 Kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) yang terencana. BSD sebagai
                 ditetapkan sebagai kota mandiri yang disiapkan sejak tahun 1989
                 (Diningrat, 2018). Kawasan BSD ini direncanakan sebagai kota
                 satelit untuk mengimbangi dan menopang perkembangan Ibu
                 Kota Jakarta.
                       Di sisi lain, jangkauan pelayanan minimarket di Kota
                 Tangerang Selatan juga dapat dikategorikan belum cukup
                 menjangkau keseluruhan wilayah. Hal ini dapat dilihat pada
                 Gambar 2, masih terlihat beberapa area yang tidak tertutupi area
                 berwarna biru. Pada gamber tersebut menunjukkan bahwa masih
                 ada peluang pengembangan minimarket pada beberapa area,
                 khususnya di Kecamatan Serpong Utara, Pondok Aren, dan Setu.
                 Tentu dalam pengembangan minimarket di wilayah-wilayah
                 tersebut harus diatur secara seimbang dan terkendali. Pemerintah
                 daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki
                 kewenangan dalam menata dan mengontrol pendirian minimarket
                 yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan
                 Wali Kota (Perwali) (Nurnawati, 2020). Aturan tersebut harus
                 memuat ketentuan zonasi dan perizinan pendirian minimarket serta
                 jam buka minimarket. Pembatasan jam operasional minimarket
                 tersebut dapat melindungi kebelangsungan toko-toko kelontong
                 sekala mikro yang memiliki kedekatan lokasi usaha (Syihab &
                 Pamungkas, 2019). Jarak antar lokasi minimarket dan jarak antara
                 minimarket  dengan  pasar  tradisional  penting  untuk  diperhatikan
                 agar dapat tercipta persaingan usaha yang sehat (Zarkassi &
                 Ispriyarso, 2019).
   556   557   558   559   560   561   562   563   564   565   566