Page 561 - Trends in Science and Technology fo Sustainable Living
P. 561
522 Fakultas Sains dan Teknologi
Universitas Terbuka (2023)
Kecamatan Serpong memiliki sebaran minimarket dengan
jangkauan pelayanan yang cukup ideal jika dibandingkan dengan
kecamatan lainnya. Jarak antara satu minimarket dengan
minimarket lainnya rata-rata 285,76 meter. Angka tersebut
mendekati angka ideal radius pelayanan sebuah minimarket yaitu
300 meter. Hal ini sejalan dengan penelitian Zalsabilla dan Ariastita,
(2018) yang menjelaskan bahwa tingkat ketersediaan sarana
perdagangan dan jasa di Kecamatan Serpong dalam kategori
cukup baik. Penataan ruang yang cukup ideal di Kecamatan
Serpong ini diakibatkan adanya pembangunan Kota Baru di
Kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) yang terencana. BSD sebagai
ditetapkan sebagai kota mandiri yang disiapkan sejak tahun 1989
(Diningrat, 2018). Kawasan BSD ini direncanakan sebagai kota
satelit untuk mengimbangi dan menopang perkembangan Ibu
Kota Jakarta.
Di sisi lain, jangkauan pelayanan minimarket di Kota
Tangerang Selatan juga dapat dikategorikan belum cukup
menjangkau keseluruhan wilayah. Hal ini dapat dilihat pada
Gambar 2, masih terlihat beberapa area yang tidak tertutupi area
berwarna biru. Pada gamber tersebut menunjukkan bahwa masih
ada peluang pengembangan minimarket pada beberapa area,
khususnya di Kecamatan Serpong Utara, Pondok Aren, dan Setu.
Tentu dalam pengembangan minimarket di wilayah-wilayah
tersebut harus diatur secara seimbang dan terkendali. Pemerintah
daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan memiliki
kewenangan dalam menata dan mengontrol pendirian minimarket
yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan
Wali Kota (Perwali) (Nurnawati, 2020). Aturan tersebut harus
memuat ketentuan zonasi dan perizinan pendirian minimarket serta
jam buka minimarket. Pembatasan jam operasional minimarket
tersebut dapat melindungi kebelangsungan toko-toko kelontong
sekala mikro yang memiliki kedekatan lokasi usaha (Syihab &
Pamungkas, 2019). Jarak antar lokasi minimarket dan jarak antara
minimarket dengan pasar tradisional penting untuk diperhatikan
agar dapat tercipta persaingan usaha yang sehat (Zarkassi &
Ispriyarso, 2019).