Page 57 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 57

TATANAN BARU
                                                                                                     UNIVERSITAS TERBUKA PTN BH






                  Keleluasaan  pembukaan program  studi  sangat               4.  Apabila hasil evaluasi, verifikasi, dan akreditasi    53

                  bermanfaat bagi UT dalam menambah jumlah                       menyatakan bahwa program studi  yang
                  mahasiswa dan meningkatkan angka partisipasi                   diusulkan layak untuk dibuka atau ditawarkan,
                  kasar (APK). Dengan banyaknya program studi                    rektor UT menetapkan pembukaan program
                  yang ditawarkan oleh UT, masyarakat akan                       studi.

                  mempunyai banyak pilihan untuk menempuh
                  pendidikan tinggi di UT. Pembukaan program                  Prosedur penutupan program studi pada UT
                  studi pun tidak perlu lagi mengajukan ke                    sebagai PTN BH sebagai berikut.
                  Kemendikbudristek, tetapi cukup mendapatkan                 1.  Rektor UT mengajukan usul penutupan
                                                                                 program studi kepada SAU dan Majelis Wali
                  persetujuan dari Senat Akademik UT.
                                                                                 Amanah.
                                                                              2.  SAU melakukan evaluasi dan verifikasi alasan
                  Prosedur pembukaan program studi pada UT                       penutupan program studi sebagaimana
                  sebagai PTN BH sebagai berikut.                                diajukan oleh rektor UT.

                  1.  Rektor UT mengajukan proposal pembukaan                 3.  Apabila    hasil    evaluasi    dan     verifikasi
                      program studi kepada Senat  Akademik                       menyatakan bahwa program studi  yang
                      Universitas (SAU) dan Majelis Wali Amanah.                 diusulkan layak untuk ditutup, rektor UT
                  2.  SAU  melakukan  evaluasi  dan  verifikasi                  menetapkan penutupan program studi.

                      pemenuhan syarat pembukaan program
                      studi.
                  3.  Rektor     UT     mengajukan        permohonan
                      akreditasi program studi  yang akan dibuka                          Sebagai PTN BH, UT

                      atau ditawarkan kepada Badan  Akreditasi                           memiliki keleluasaan
                      Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga                              membuka dan
                      Akreditasi Mandiri.
                                                                                           menutup program

                                                                                                     studi.
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62