Page 57 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 57
TATANAN BARU
UNIVERSITAS TERBUKA PTN BH
Keleluasaan pembukaan program studi sangat 4. Apabila hasil evaluasi, verifikasi, dan akreditasi 53
bermanfaat bagi UT dalam menambah jumlah menyatakan bahwa program studi yang
mahasiswa dan meningkatkan angka partisipasi diusulkan layak untuk dibuka atau ditawarkan,
kasar (APK). Dengan banyaknya program studi rektor UT menetapkan pembukaan program
yang ditawarkan oleh UT, masyarakat akan studi.
mempunyai banyak pilihan untuk menempuh
pendidikan tinggi di UT. Pembukaan program Prosedur penutupan program studi pada UT
studi pun tidak perlu lagi mengajukan ke sebagai PTN BH sebagai berikut.
Kemendikbudristek, tetapi cukup mendapatkan 1. Rektor UT mengajukan usul penutupan
program studi kepada SAU dan Majelis Wali
persetujuan dari Senat Akademik UT.
Amanah.
2. SAU melakukan evaluasi dan verifikasi alasan
Prosedur pembukaan program studi pada UT penutupan program studi sebagaimana
sebagai PTN BH sebagai berikut. diajukan oleh rektor UT.
1. Rektor UT mengajukan proposal pembukaan 3. Apabila hasil evaluasi dan verifikasi
program studi kepada Senat Akademik menyatakan bahwa program studi yang
Universitas (SAU) dan Majelis Wali Amanah. diusulkan layak untuk ditutup, rektor UT
2. SAU melakukan evaluasi dan verifikasi menetapkan penutupan program studi.
pemenuhan syarat pembukaan program
studi.
3. Rektor UT mengajukan permohonan
akreditasi program studi yang akan dibuka Sebagai PTN BH, UT
atau ditawarkan kepada Badan Akreditasi memiliki keleluasaan
Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga membuka dan
Akreditasi Mandiri.
menutup program
studi.