Page 101 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 101
HARAPAN
PEMANGKU KEPENTINGAN
REKTOR TRANSFORMASI PTN BH MENUJU 97
UNIVERSITAS TERBUKA UNIVERSITAS TERBUKA BERKUALITAS DUNIA
Rektor UT mengatakan, “Banyak perbedaan
antara perguruan tinggi negeri pengelolaan
keuangan badan layanan umum (PTN PK BLU) dan
perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH).
PTN PK BLU hanya diberikan otonomi luas dalam
tata kelola terkait dengan pengelolaan keuangan
dan anggaran. Sementara itu, penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) diperoleh dari sisa anggaran
yang tidak terserap habis untuk membiayai
kegiatan yang bisa menjadi dana penopang
(carry over) agar dapat membiayai kegiatan pada
tahun berikutnya, tidak perlu disetorkan ke kas
negara, tetapi memberikan keleluasaan kepada
PTN BLU agar sisa anggaran ini bisa digunakan
untuk mempercepat layanan kepada masyarakat,
khususnya kepada mahasiswa dalam konteks
perguruan tinggi.
Selanjutnya, orang nomor satu di UT ini
menegaskan, “Dengan status PTN BH, UT
akan mendapatkan otoritas yang lebih luas,
baik dalam pengelolaan keuangan maupun
otonomi akademik. Misalnya, pembukaan dan
Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D. penutupan program studi (prodi) tidak perlu
lagi mengajukan izin ke Direktorat Jenderal

