Page 101 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 101

HARAPAN
                                                                                                         PEMANGKU KEPENTINGAN






                  REKTOR                                                      TRANSFORMASI PTN BH MENUJU                                97

                  UNIVERSITAS TERBUKA                                         UNIVERSITAS TERBUKA BERKUALITAS DUNIA
                                                                              Rektor UT mengatakan, “Banyak perbedaan
                                                                              antara perguruan tinggi negeri pengelolaan
                                                                              keuangan badan layanan umum (PTN PK BLU) dan
                                                                              perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN BH).

                                                                              PTN PK BLU hanya diberikan otonomi luas dalam
                                                                              tata kelola terkait dengan pengelolaan keuangan
                                                                              dan anggaran. Sementara itu, penerimaan negara
                                                                              bukan pajak (PNBP) diperoleh dari sisa anggaran
                                                                              yang tidak terserap habis untuk membiayai

                                                                              kegiatan  yang bisa menjadi dana penopang
                                                                              (carry over) agar dapat membiayai kegiatan pada
                                                                              tahun berikutnya, tidak perlu disetorkan ke kas
                                                                              negara, tetapi memberikan keleluasaan kepada
                                                                              PTN BLU agar sisa anggaran ini bisa digunakan
                                                                              untuk mempercepat layanan kepada masyarakat,

                                                                              khususnya  kepada  mahasiswa dalam  konteks
                                                                              perguruan tinggi.


                                                                              Selanjutnya, orang nomor satu di UT ini
                                                                              menegaskan, “Dengan status PTN BH, UT

                                                                              akan mendapatkan otoritas  yang lebih luas,
                                                                              baik  dalam  pengelolaan keuangan  maupun
                                                                              otonomi akademik. Misalnya, pembukaan dan
                  Prof. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D.                           penutupan program studi (prodi) tidak perlu
                                                                              lagi mengajukan izin ke Direktorat  Jenderal
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106