Page 151 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 151
131
Pengembangan keprofesian guru dapat dilaksanakan
melaluiberbagaicara, salah satunya adalahmelatihkemampuan
literasi guru dalam menulis karya ilmiah berupa hasil kajian,
refleksi pengalaman (best practice), dan penelitian. Karya
ilmiah tersebut kemudian dipublikasikan kepada khalayak
melalui Seminar Nasional Guru Pendidikan Dasar yang
diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan
Dasar.
Rangkuman
Standar kompetensi guru terdiri atas dua jenis yaitu
: Pertama, Kompetensi Akademik dan Kedua, adalah
Kompetensi Profesional. Kompetensi Akademik adalah
landasan saintifik merupakan penyelenggaraan layanan ahli
keguruan, yang dijabarkan melalui: Empat Rumpun
Kompetensi Guru. Adapun Empat Rumpun Kompetensi Guru
tersebut adalah:
1. Kemampuan mengenal peserta didik secara mendalam.
2. Kemampuan menguasai bidang studi.
3. Kemampuan menyelenggarakanpembelajaranmendidik.
4. Mengembangkan kemampuan profesional secara
berkelanjutan.
Adapun yang dimaksud dengan Kompetensi Profesional
dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk tindakan cerdas dan
penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang yang
memangku jabatan guru sebagai profesi. (UU RI No. 14/2005
Pasal 10 ayat 1 dan PP RI No. 19/2005
BERBASIS TEKNOLOGI PENDIDIKAN