Page 151 - Profil Guru Masa Depan Berbasis Teknologi Pendidikan
P. 151

131


                     Pengembangan keprofesian guru dapat dilaksanakan
               melaluiberbagaicara, salah satunya adalahmelatihkemampuan
               literasi guru dalam menulis karya ilmiah berupa hasil kajian,
               refleksi  pengalaman  (best  practice),  dan  penelitian.  Karya
               ilmiah  tersebut  kemudian  dipublikasikan  kepada  khalayak
               melalui  Seminar  Nasional  Guru  Pendidikan  Dasar  yang

               diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan
               Dasar.

               Rangkuman

                     Standar kompetensi guru terdiri atas dua jenis yaitu
               :  Pertama,  Kompetensi  Akademik  dan  Kedua,  adalah
               Kompetensi  Profesional.  Kompetensi  Akademik  adalah
               landasan  saintifik  merupakan  penyelenggaraan  layanan  ahli
               keguruan,  yang  dijabarkan  melalui:  Empat  Rumpun
               Kompetensi Guru. Adapun Empat Rumpun Kompetensi Guru

               tersebut adalah:
                 1.  Kemampuan mengenal peserta didik secara mendalam.
                 2.  Kemampuan menguasai bidang studi.
                 3.  Kemampuan menyelenggarakanpembelajaranmendidik.
                 4.  Mengembangkan  kemampuan  profesional  secara
                     berkelanjutan.


                     Adapun yang dimaksud dengan Kompetensi Profesional
               dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan,
               dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk tindakan cerdas dan
               penuh  tanggung  jawab  yang  dimiliki  seseorang  yang
               memangku jabatan guru sebagai  profesi.  (UU RI No. 14/2005
               Pasal 10 ayat 1 dan PP RI No. 19/2005


                                             BERBASIS TEKNOLOGI PENDIDIKAN
   146   147   148   149   150   151   152   153   154   155   156