Page 157 - bnbb_301_r
P. 157
Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka
k. Penyelamatan, pengamanan, dan pemusnahan Arsip Vital dan
Arsip terjaga di lingkungan UT.
l. Penyusunan laporan bidang jaringan komunikasi dan
kearsipan dan
m. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat.
Dalam implementasinya sehari-hari, Manajer Jaringan Komunikasi
dan Kearsipan, Kani, S.Kom.,M.Kom. bersama tim, bertanggung jawab
dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
1. Mempersiapkan dan mengolah data HIT
2. Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan live streaming
seluruh unit kerja Universitas Terbuka sesuai dengan jadwal
acara masing-masing.
3. Pengelolaan data statistik.
Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha Pusat Perpustakaan dan Kearsipan
Universitas Terbuka sebagaimana ketentuan pada Peraturan Rektor
Nomor 1151 Tahun 2022 Pasal 201 menyebutkan bahwa subbagian
Tata Usaha Pusat Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Terbuka
merupakan pelaksana administrasi di lingkungan Pusat yang bertugas
melaksanakan:
a. Penyusunan rencana, program, dan anggaran.
b. Urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan.
c. Urusan kepegawaian.
d. Urusan keuangan.
e. Penyusunan laporan ketatausahaan.
Pada Pasal 202 dinyatakan bahwa subbagian Tata Usaha dipimpin
oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Kearsipan. Kepala subbagian
Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan masa
jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan. Sedangkan mekanisme dan tata cara pemilihan,
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Subbagian Tata Usaha
diatur dalam Peraturan Rektor. Saat ini, Sub Bagian Tata Usaha Pusat
Perpustakaan dan Kearsipan Universitas Terbuka dikepalai oleh Julianto
Mardimpu Pasaribu, S.Kom.
143