Page 157 - bnbb_301_r
P. 157

Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka

                 k. Penyelamatan, pengamanan,  dan pemusnahan  Arsip Vital dan
                      Arsip terjaga di lingkungan UT.
                 l.  Penyusunan laporan bidang jaringan komunikasi dan
                    kearsipan dan
                 m.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Pusat.

                 Dalam implementasinya sehari-hari, Manajer Jaringan Komunikasi
            dan Kearsipan, Kani, S.Kom.,M.Kom. bersama tim, bertanggung jawab
            dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
                 1.  Mempersiapkan dan mengolah  data HIT
                 2.  Mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan  live streaming
                    seluruh unit kerja Universitas Terbuka sesuai  dengan  jadwal
                    acara masing-masing.
                 3. Pengelolaan  data statistik.

            Tata Usaha
                 Subbagian Tata Usaha Pusat Perpustakaan dan Kearsipan
              Universitas Terbuka  sebagaimana  ketentuan pada Peraturan Rektor
            Nomor 1151 Tahun 2022 Pasal 201 menyebutkan bahwa subbagian
            Tata Usaha Pusat Perpustakaan dan Kearsipan  Universitas Terbuka
            merupakan  pelaksana administrasi di lingkungan Pusat yang bertugas

            melaksanakan:
                 a.  Penyusunan rencana, program, dan anggaran.
                 b.  Urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan.
                 c. Urusan kepegawaian.
                 d. Urusan keuangan.
                 e.  Penyusunan laporan ketatausahaan.

                 Pada Pasal 202 dinyatakan bahwa subbagian Tata Usaha dipimpin
            oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab
            kepada Kepala Pusat Perpustakaan dan Kearsipan. Kepala  subbagian
            Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan masa
            jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
            kali masa jabatan. Sedangkan mekanisme dan tata cara pemilihan,
            pengangkatan dan pemberhentian Kepala Subbagian Tata Usaha
            diatur dalam Peraturan Rektor. Saat ini, Sub Bagian Tata Usaha Pusat
            Perpustakaan dan Kearsipan  Universitas Terbuka dikepalai  oleh  Julianto
            Mardimpu Pasaribu, S.Kom.

                                                                        143
   152   153   154   155   156   157   158   159   160   161   162