Page 155 - bnbb_301_r
P. 155

Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka




















                                                               Dok. Perpustakaan UT
            Prosedur layanan terkait proses peminjaman koleksi,
            perpanjangan pinjaman koleksi, dan pengembalian koleksi

            Bidang Jaringan Komunikasi dan Kearsipan
                 Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Rektor Nomor 1151
            Tahun 2022 Pasal 199, bahwa Manajer Jaringan Komunikasi dan
            Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf c, mempunyai
            tugas penyusunan program kerja, pengembangan dan penataan sistem
            kearsipan, penyajian arsip inaktif, pembinaan penanggung jawab
            kearsipan, pelaksanaan akuisisi, perawatan koleksi, pemusnahan arsip
            dan pembinaan penanggung jawab kearsipan.
                 Pada pasal 200 Peraturan Rektor Nomor 1151 Tahun 2022, Manajer
            Jaringan Komunikasi dan Kearsipan dalam melaksanakan tugasnya
            mempunyai fungsi:
                 a.  Penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran Bidang
                    Jaringan Komunikasi dan Kearsipan.
                 b.  Pengembangan jaringan komunikasi dan sistem kearsipan
                    sesuai dengan kebutuhan pengguna.
                 c.  Penataan sistem kearsipan.
                 d.  Penyajian arsip inaktif di lingkungan UT.
                 e.  Pembinaan penanggung jawab kearsipan pada Unit Pengolah,
                    dalam kegiatan layanan dan pengembangan arsip.
                 f.  Pelaksanaan akuisisi, preservasi dan konservasi arsip statis.
                 g.  Perawatan koleksi dan pelacakan arsip
                 h.  Pengkoordinasian pemusnahan arsip sesuai dengan prosedur
                    dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

                                                                        141
   150   151   152   153   154   155   156   157   158   159   160