Page 155 - bnbb_301_r
P. 155
Empat Dasawarsa Perpustakaan Universitas Terbuka
Dok. Perpustakaan UT
Prosedur layanan terkait proses peminjaman koleksi,
perpanjangan pinjaman koleksi, dan pengembalian koleksi
Bidang Jaringan Komunikasi dan Kearsipan
Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Rektor Nomor 1151
Tahun 2022 Pasal 199, bahwa Manajer Jaringan Komunikasi dan
Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 huruf c, mempunyai
tugas penyusunan program kerja, pengembangan dan penataan sistem
kearsipan, penyajian arsip inaktif, pembinaan penanggung jawab
kearsipan, pelaksanaan akuisisi, perawatan koleksi, pemusnahan arsip
dan pembinaan penanggung jawab kearsipan.
Pada pasal 200 Peraturan Rektor Nomor 1151 Tahun 2022, Manajer
Jaringan Komunikasi dan Kearsipan dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai fungsi:
a. Penyusunan rencana, program kerja, dan anggaran Bidang
Jaringan Komunikasi dan Kearsipan.
b. Pengembangan jaringan komunikasi dan sistem kearsipan
sesuai dengan kebutuhan pengguna.
c. Penataan sistem kearsipan.
d. Penyajian arsip inaktif di lingkungan UT.
e. Pembinaan penanggung jawab kearsipan pada Unit Pengolah,
dalam kegiatan layanan dan pengembangan arsip.
f. Pelaksanaan akuisisi, preservasi dan konservasi arsip statis.
g. Perawatan koleksi dan pelacakan arsip
h. Pengkoordinasian pemusnahan arsip sesuai dengan prosedur
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
141