Page 44 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 44
1.4. Pengendalian Emisi
14
Emisi yang dikeluarkan baik dari sumber yang bergerak
maupun yang berasal dari sumber tetap (tidak bergerak) jika
melampaui batas standard yang diperbolehkan, maka akan
berdampak kepada kesehatan manusia. Oleh karena itu emisi
tersebut perlu dikendalikan agar berada di bawah batas standar
yang diizinkan dan jika perlu dihilangkan. Tujuan dari pengendalian
polusi itu sendiri adalah (Gurjar et.al, 2010):
♦ memberikan basis pengetahuan yang kuat guna
mengembangkan kebijakan pengendalian dan solusi dalam
rangka mengurangi polusi;
♦ memberikan informasi terkait standar kualitas udara, nilai
ambang batas, dan tujuan pengendalian polusi sudah
terpenuhi;
♦ menentukan dampak dari polusi udara pada ekosistem dan
lingkungan hidup;
♦ memberikan informasi yang akurat dan terkini kepada
publik; serta
♦ memenuhi persyaratan pelaporan sesuai peraturan kualitas
udara.
Ada beberapa kebijakan yang dapat digunakan untuk
mengendalikan polusi seperti seperti kebijakan regulasi atau yang
Pajak Karbon dan Pajak Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
disebut command and control, kebijakan ekonomi atau sering juga
disebut sebagai market-based-instrument, dan kebijakan suka rela
atau voluntary atau dikenal sebagai instrumen Atur Diri Sendiri
(ADS). Ketiga intrumen kebijakan ini akan dibahas pada Bab II dari
buku ini.
Pada prinsipnya pengendalian emisi harus mengikuti kaidah
atau prinsip 3P (Poluter Pay Principle), artinya sudah seharusnya pihak
yang membuang atau mengeluarkan emisi (poluter) bertanggung
jawab terhadap emisi yang dibuang dan juga menanggung semua
biaya yang ditimbulkannya, termasuk biaya untuk mengurangi
emisi yang dihasilkan dari suatu proses kegiatannya. Biaya-
11/3/2023 4:11:09 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 14
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 14 11/3/2023 4:11:09 PM