Page 44 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 44

1.4.  Pengendalian Emisi
         14
                       Emisi yang dikeluarkan baik dari sumber yang bergerak
                 maupun yang berasal dari sumber tetap (tidak bergerak) jika
                 melampaui  batas  standard  yang diperbolehkan,  maka akan
                 berdampak kepada kesehatan manusia. Oleh karena itu emisi
                 tersebut perlu dikendalikan agar berada di bawah batas standar
                 yang diizinkan dan jika perlu dihilangkan. Tujuan dari pengendalian
                 polusi itu sendiri adalah (Gurjar et.al, 2010):
                 ♦     memberikan    basis   pengetahuan    yang    kuat   guna
                       mengembangkan kebijakan pengendalian dan solusi dalam
                       rangka mengurangi polusi;
                 ♦     memberikan informasi terkait standar kualitas udara, nilai
                       ambang batas, dan tujuan pengendalian polusi sudah
                       terpenuhi;
                 ♦     menentukan dampak dari polusi udara pada ekosistem dan
                       lingkungan hidup;
                 ♦     memberikan informasi yang akurat dan terkini kepada
                       publik; serta
                 ♦     memenuhi persyaratan pelaporan sesuai peraturan kualitas
                       udara.

                       Ada beberapa kebijakan yang dapat digunakan untuk
                 mengendalikan polusi seperti seperti kebijakan regulasi atau yang
         Pajak Karbon dan Pajak Emisi  untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
                 disebut command and control, kebijakan ekonomi atau sering juga
                 disebut sebagai market-based-instrument, dan kebijakan suka rela
                 atau  voluntary atau dikenal sebagai instrumen Atur Diri Sendiri
                 (ADS). Ketiga intrumen kebijakan ini akan dibahas pada Bab II dari
                 buku ini.

                       Pada prinsipnya pengendalian emisi harus mengikuti kaidah
                 atau prinsip 3P (Poluter Pay Principle), artinya sudah seharusnya pihak
                 yang membuang atau mengeluarkan emisi (poluter) bertanggung
                 jawab terhadap emisi yang dibuang dan juga menanggung semua
                 biaya yang ditimbulkannya, termasuk biaya untuk mengurangi
                 emisi  yang  dihasilkan  dari  suatu  proses  kegiatannya.  Biaya-










                                                                                11/3/2023   4:11:09 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   14
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   14               11/3/2023   4:11:09 PM
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49