Page 173 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 173
Contoh: Misalkan kita ingin menghitung emisi CO
2
yang dikeluarkan oleh sebuah kendaraan mini-van city yang
menggunakan bahan bakar bensin. Jarak tempuh kendaraan
yang telah digunakan sebanyak 50,000 km per tahun, maka
berdasarkan Tabel 3.21 kita dapat menghitung jumlah bahan
bakar yang digunakan yaitu dengan cara membagi liter/km (Tabel
3.21: 13.1 liter/100 km), artinya 0.131 liter /km. Jika kita menempuh
jarak 50,000 km, maka bahan bakar yang telah digunakan setara
dengan 50,000 x 0.131 liter = 6,550 liter bensin. Berdasarkan Tabel
3.22 maka kita dapat mengetahui jumlah CO yang dihasilkan dari
2
pembakaran 6,550 liter bensin yaitu sebesar: 6,550 liter x 0.0344
GJ/liter x 69.25 Kg CO /GJ = 15,603.41 Kg CO atau setara dengan
2 2
15.6-ton CO (Lihat persamaan 3.1 dan persamaan 3.2)
2
JIka pemerintah mengenakan pajak emisi CO , misalkan
2
Rp30/kgCO maka berdasarkan estimasi jumlah total emisi CO
2 2
yang dihasilkan per tahun, maka kita dapat menghitung besar pajak
emisi karbon yang harus dibayarkan adalah sebesar 15,603.41 kg
CO x Rp30/kg CO Rp 468,102.3.
2 2 =
B. Perhitungan Emisi Gas Rumah Kaca
Berdasarkan Jarak Tempuh (Distance)
Emisi gas rumah kaca dapat dihitung dengan pendekatan
jarak tempuh. Pertama kita harus mengumpulkan atau mengetahui
jarak tempuh (km atau mile), jarak penumpang (passenger-
km) atau freight-distance (ton-mile). Setelah mendapatkan jarak
tempuh, maka konversikan jarak tempuh ke emisi CO dengan cara
2
mengalikan hasil jarak tempuh dengan faktor emisi. GLOBAL WARMING POTENTIAL (GWP), FAKTOR EMISI, DAN SUMBER EMISI
Persamaan 3.3
Emisi CO = Jarak tempuh × Faktor Emisi
2
143
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 143 11/3/2023 4:11:14 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 143
11/3/2023 4:11:14 PM