Page 171 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 171
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sumber
bergerak tidak hanya mengeluarkan emisi yang berhubungan
dengan gas rumah kaca, tetapi juga mengeluarkan polutan
yang berdampak pada kesehatan manusia seperti VOC dan NOx,
dimana jika keduanya bergabung akan membentuk ground level
ozon yang memicu penyakit asma, kerusakan pada paru-paru.
Partikulat (PM) dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan
kerusakan jantung dan juga akan membentuk kabut yang akan
membatasi penglihatan, unsur racun, dan carcinogenic seperti
benzene, aldehydes dan butadiene, hidrokarbon (HC), dan karbon
monoksida (CO). Jadi ada dua permasalahan yang disebabkan oleh
emisi sumber bergerak yaitu: (1) gas rumah kaca dan (2) masalah
kesehatan. Oleh karena itu peraturan uji emisi yang dikeluarkan
pemerintah menjadi penting untuk mengatasi masalah kesehatan.
Jadi, uji emisi sebenarnya tidak berhubungan dengan gas rumah
kaca karena parameter yang diuji adalah karbon monoksida (CO)
dan hidrokarbon (HC).
Menurut IPCC, gas rumah kaca dikatagorikan ke dalam tiga
(3) kelompok:
1. Scope-1 adalah meliputi emisi langsung dari sumber-sumber
yang dimiliki atau yang dapat dikendalikan,
2. Scope-2 meliputi emisi dari sumber yang dibeli seperti
pembelian listrik dari PLN, uap, pemanasan dan pendinginan
yang dikonsumsi oleh perusahaan yang melaporkan, dengan
kata lain adalah semua emisi GRK yang dibuang ke atmosfir
dari konsumsi listrik, uap, pemanas dan pendingin, dan
3. Scope-3 termasuk semua sumber emisi yang tidak langsung
yang terjadi pada rantai pasok perusahaan seperti aset yang GLOBAL WARMING POTENTIAL (GWP), FAKTOR EMISI, DAN SUMBER EMISI
disewa, pembuangan sampah, perjalanan bisnis, pembelian
barang-barang atau jasa, penggunaan produk yang dijual.
Scope-3 adalah sumber yang terkait dengan operasi
perusahaan, dalam protocol GRK dibagi kedalam lima belas
(15) katagori.
141
11/3/2023 4:11:14 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 141 11/3/2023 4:11:14 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 141