Page 171 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 171

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sumber
                    bergerak tidak hanya mengeluarkan emisi yang berhubungan
                    dengan gas rumah kaca, tetapi juga mengeluarkan polutan
                    yang berdampak pada kesehatan manusia seperti VOC dan NOx,
                    dimana jika keduanya bergabung akan membentuk  ground level

                    ozon yang memicu penyakit asma, kerusakan pada paru-paru.
                    Partikulat (PM) dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan
                    kerusakan jantung dan juga akan membentuk kabut yang akan
                    membatasi  penglihatan,  unsur  racun, dan  carcinogenic seperti
                    benzene,  aldehydes dan  butadiene,  hidrokarbon  (HC),  dan  karbon
                    monoksida (CO). Jadi ada dua permasalahan yang disebabkan oleh
                    emisi sumber bergerak yaitu: (1) gas rumah kaca dan (2) masalah
                    kesehatan. Oleh karena itu peraturan uji emisi yang dikeluarkan
                    pemerintah menjadi penting untuk mengatasi masalah kesehatan.
                    Jadi, uji emisi sebenarnya tidak berhubungan dengan gas rumah
                    kaca karena parameter yang diuji adalah karbon monoksida (CO)
                    dan hidrokarbon (HC).

                          Menurut IPCC, gas rumah kaca dikatagorikan ke dalam tiga
                    (3) kelompok:
                    1.    Scope-1 adalah meliputi emisi langsung dari sumber-sumber
                          yang dimiliki atau yang dapat dikendalikan,
                    2.    Scope-2 meliputi emisi dari sumber yang dibeli seperti
                          pembelian listrik dari PLN, uap, pemanasan dan pendinginan
                          yang dikonsumsi oleh perusahaan yang melaporkan, dengan
                          kata lain adalah semua emisi GRK yang dibuang ke atmosfir
                          dari konsumsi listrik, uap, pemanas dan pendingin, dan
                    3.    Scope-3 termasuk semua sumber emisi yang tidak langsung
                          yang terjadi pada rantai pasok perusahaan seperti aset yang      GLOBAL WARMING POTENTIAL (GWP), FAKTOR EMISI, DAN SUMBER EMISI
                          disewa, pembuangan sampah, perjalanan bisnis, pembelian
                          barang-barang atau  jasa, penggunaan  produk yang dijual.
                          Scope-3 adalah sumber yang terkait dengan operasi
                          perusahaan, dalam protocol GRK dibagi kedalam lima belas
                          (15) katagori.







                                                                                           141



                                                                                11/3/2023   4:11:14 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   141              11/3/2023   4:11:14 PM
        23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd   141
   166   167   168   169   170   171   172   173   174   175   176