Page 163 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 163
Dalam buku ini akan dibahas sumber emisi yang berasal
dari sumber bergerak dan sumber tetap. Sumber area tidak akan
dibahas karena emisi yang dikeluarkan relatif kecil dibandingkan
dengan kedua sumber lainnya. Sumber area tersebut pada umum
merupakan industri kecil seperti usaha usaha cuci pakaian,
pembersihan bagian peralatan metal, bengkel kendaraan, produk
rumah tangga, produk otomotif dan terlalu banyak dalam jumlah
yang kecil lainnya dan cukup sulit untuk dilakukan inventori secara
individual.
Emisi yang dikeluarkan oleh sumber tetap ataupun sumber
bergerak tidak hanya gas rumah kaca, tetapi juga emisi berupa
polutan yang berbahaya bagi kesehatan. Polutan yang dikeluarkan
oleh sumber bergerak seperti kendaraan bermotor diantaranya
nitrogen oksida (NOx), oksida sulfur (SOx), karbon monoksida
(CO), hidrokarbon (HC), dan partikulat matter (PM) yang dapat
membahayakan kesehatan. Sedangkan polutan yang dikeluarkan
oleh sumber tetap misalnya dari pembangkit ternaga listrik yang
menggunakan batubara antara lain PM , SO , NO , dan Merkuri
2.5 X X
(Hg).
Pada Tabel 3.12 dapat dilihat kriteria parameter polutan yang
diizinkan untuk sumber tetap, dalam hal ini adalah pembangkit
listrik tenaga uap (PLTU) yang dibangun setelah dikeluarkannya
peraturan Menteri LHK No. P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019.
Tabel 3.12 Baku Mutu Emisi PLTU GLOBAL WARMING POTENTIAL (GWP), FAKTOR EMISI, DAN SUMBER EMISI
133
11/3/2023 4:11:14 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 133
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 133 11/3/2023 4:11:14 PM