Page 115 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 115
HARAPAN
PEMANGKU KEPENTINGAN
Lebih lanjut, Prof. Atwi memaparkan bahwa pada UT tidak memiliki kantor UPBJJ-UT sendiri. UT 111
awalnya, UT sebagai PTN biasa (satker) harus “meminjam” atau “mengontrak” area kampus
mengikuti cara perencanaan, penggunaan, dan atau perkantoran sebagai kampus cabang UT
pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan di setiap daerah. Hal ini juga difasilitasi dan
dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian mendapat momentum baik karena kebijakan
Keuangan. Dalam hal pengelolaan keuangan UT yang saat itu mulai menggunakan banking
pun juga dibutuhkan pengurusan birokrasi system/perbankan terpusat untuk mengelola
yang tidak simpel, yakni melalui koordinasi keuangan, terutama pembayaran uang semester
dengan Kemendikbud, Kementerian Keuangan mahasiswa, sehingga UT bisa mengontrol aspek
(Kemenkeu), serta DPR. Walaupun demikian, finansial secara jauh lebih baik,” demikian tutur
dalam mekanisme ini, ada hikmahnya juga bapak penulis Buku Materi Pokok UT Teknologi
karena UT tidak bisa serta-merta dengan bebas Pendidikan dalam Pendidikan Jarak Jauh
menggunakan aset finansial/uang disebabkan (TPEN4311).
untuk mengambil sejumlah uang, dibutuhkan
persetujuan dari ketiga pihak, yakni Kemendikbud,
Kemenkeu, dan DPR. Dengan kata lain, UT harus
memiliki perencanaan keuangan yang bagus UT sebagai PTN biasa
sehingga ketiga pihak tersebut bisa menyetujui (satker) harus mengikuti
penggunaan sejumlah uang. “Ini hikmahnya bagi cara perencanaan,
UT sebagai PTN satker,” kata Prof. Atwi. penggunaan, dan
pertanggungjawaban
“Selain itu, dengan monitoring penggunaan berdasarkan ketentuan
uang yang ketat inilah, UT mampu dan berhasil dari pemerintah,
mengajukan kepada negara untuk melakukan
pembangunan kantor UPBJJ-UT di setiap ibu kota
provinsi serta berbagai kota besar di Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bahwa sebelumnya

