HKUM4408 – Hukum Islam dan Acara Peradilan Agama (Edisi 2)
Deskripsi Mata Kuliah
Buku Materi Pokok (BMP) HKUM4408 HIJKUM ISLAM DAN ACARA PERADILAN AGAMA ini membahas hukum Islam sebagai materiil dan hukum acara peradilan agama sebagai hukum formil, yakni ketentuan hukum yang berfungsi menegakkan hukum materiil. Oleh karena itu pembahasannya akan dimulai dengan membahas prinsip-prinsip dasar hukum Islam dan sumber hukum Islam. Kemudian di tataran implementasi atas prinsip-prinsip dasar dan sumber hukum dimaksud, akan dikemukakan pokok bahasan terkait dengan hukum zakat, hukum wakaf, hukum keuangan dan pembiayaan syariah, hukum perkawinan Islam, dan hukum kewarisan Islam. Dalam rangka menegakkan beberapa hukum materiil tersebut yang secara formal yuridis telah diatur melalui peraturan perundang-undangan, maka berikutnya pembahasan fokus pada hukum formil berupa hukum acara peradilan agama. Hukum acara peradilan agama dipecah menjadi dua, yakni susunan, kedudukan, dan asas peradilan agama, sena kemudian dilanjutkan dengan modul teknis beracara di peradilan agama.