Page 11 - Pajak Karbon dan Emisi untuk Penurunan Gas Rumah Kaca dan Emisi Polutan
P. 11
Standar WHO untuk PM tidak lebih dari 5 µg/m . Batas
3
2.5
konsentrasi menurut peraturan Menteri LHK No.P.14/MENLHK/
SETJEN/KUM.1/7/2020 dengan katagori sedang (ISPU 51-100)
3
adalah150 µg/m untuk PM dan 55.4 µg/m untuk PM . Data
3
10 2.5
tahun 2019 dari Menteri Lingkungan Hidup mencatat bahwa
3
konsentrasi PM di kota Jakarta adalah 37.66 µg/m dan untuk
2.5
3
PM adalah sebesar 39.31µg/m (Sumber: ditppu.menlhk.go.id).
10
Indonesia berada pada rangking ke-17 diantara negara-negara
kualitas udara yang buruk, dimana konsentrasi paling tinggi dari
PM berada pada 34.3 gr/m dan ini membuat Indonesia sebagai
3
2.5
negara dengan polusi terburuk di ASEAN (Tempo 23 March 2022.”
th
IQAir 2021: Jakarta Ranks 12 among Most Poluted Cities in the World).
Untuk emisi gas rumah kaca CO , Indonesia merupakan
2
ranking ke-10 dari total 10 negara di dunia yang berkontribusi
terhadap emisi gas CO yaitu sebesar 759 juta ton pada tahun 2019
2
dan China merupakan negara paling besar dalam mengeluarkan
emisi gas rumah kaca CO yaitu sebesar 10,065 juta ton diikuti oleh
2
Amerika sebesar 5,416 juta ton dan India sebesar 2,654 juta ton
(Sumber: climatetrade.com.which-countries-are-the-worlds-biggest-
carbon-polluters/)
Salah satu instrumen untuk mengatasi masalah
meningkatnya polutan dan emisi gas rumah kaca yang berdampak
pada perubahan iklim adalah dengan kebijakan ekonomi atau
fiskal seperti pajak karbon atau pajak emisi. Selama ini pemerintah
di hampir semua negara masih menggunakan instrumen
regulasi atau command-and control. Harus diakui masih banyak
pro dan kontra terutama dari ahli ekonomi apakah pajak karbon
merupakan cara yang efektif untuk mengatasi perubahan
iklim. Menurut The Organization for Economic Co-operation and
Development (OECD), pajak karbon adalah instrumen lingkungan
untuk menginternalisasi biaya yang merupakan exercise tax untuk
produsen dari bahan bakar berbasis fosil karena adanya kadar
karbon relatif yang terkandung dalam bahan bakar fosil tersebut.
PRAKATA
ix
11/3/2023 4:11:09 PM
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 9
23940719_PAJAK KARBON DAN PAJAK EMISI_ISI_FINAL.indd 9 11/3/2023 4:11:09 PM