Page 151 - 38 Tahun Universitas Terbuka: Bangkit dan Maju Bersama dalam Tatanan Baru UT PTN BH
P. 151
HARAPAN
PEMANGKU KEPENTINGAN
MAHASISWA PPMLN-UT Untuk menyongsong UT berstatus PTN BH, 147
(PUSAT PENGELOLAAN penulis mewawancarai Nita Rahmaningtias, salah
MAHASISWA LUAR NEGERI) seorang mahasiswa UT yang tinggal di Al-Reef,
Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).
Dalam diskusi awal, mahasiswa semester tujuh
Program Studi Teknologi Pendidikan FKIP UT ini
mengatakan, “Dengan memiliki status sebagai
badan hukum, sebuah PTN memiliki wewenang
untuk menentukan kebijakan-kebijakan atau
regulasi, baik yang terkait dengan akademik
maupun nonakademik, termasuk masalah
keuangannya. Sering kali perubahan status ini
disebut juga dengan otonomi kampus.”
Selanjutnya, mahasiswa yang merangkap sebagai
ibu rumah tangga penuh waktu dan aktif di
komite orang tua di sekolah anak-anaknya di Abu
Dhabi ini menegaskan, “Kampus sebagai entitas
yang paling dekat dengan mahasiswa adalah
entitas yang paling memahami perkembangan
Nita Rahmaningtias
situasi dan kebutuhan mahasiswa. Dengan
status yang PTN BH atau otonomi, UT akan
Perjalanan untuk suatu perubahan dan lebih leluasa, lebih cepat, dan lebih fleksibel
bertransformasi ke arah yang lebih baik tentu dalam mengambil kebijakan, seperti membuat
tidak mudah. Seperti halnya peralihan status program studi atau sub-subprogram studi yang
Universitas Terbuka (UT) untuk naik kelas menjadi dapat mengakomodasi kebutuhan mahasiswa,
perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN termasuk pengadaan-pengadaan fasilitas belajar
BH) memerlukan kerja keras dan juga kerja sama mengajar yang juga akan lebih cepat.”
untuk meraih tujuan tersebut.