Page 71 - Membangun SDM Unggul melalui Digital Learning Ecosystem
P. 71
MEMBANGUN SDM UNGGUL
MELALUI DIGITAL LEARNING ECOSYSTEM
70 (LS) maupun Uang Persediaan (UP); melakukan uang makan pegawai, aplikasi Pangkalan Data
pertanggungjawaban atau akuntabilitas atas Tutor dari Pusat Bantuan Belajar (PBB) LPPMP
penggunaaan dan pelaksanaan dana kegiatan untuk database data tutor yang digunakan pada
yang telah direalisasikan; melakukan pencatatan pembayaran honorarium tutorial atau aktivitas
dan pembukuan atas seluruh transaksi dana layanan bantuan belajar lainnya, dan juga dengan
kegiatan yang telah terealisasi, serta pembukuan aplikasi Manajemen Pengelolaan Dana (MAPAN).
tersebut juga mengacu pada aturan pembukuan
instansi pemerintah. Kepala Unit sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen Unit (PPKU) dapat melakukan
kendali secara komprehensif atas seluruh program
dan anggaran yang ada dalam RKA-U masing-
masing unit. Kepala Unit juga dapat melakukan MANISKU juga
evaluasi atas seluruh pembiayaan dari kegiatan dapat dijadikan
yang sudah dilakukan pada semester atau tahun
sebelumnya dengan prinsip 3E (efisien, efektif, dan sebagai dashboard
ekonomis). MANISKU juga dapat dijadikan sebagai dan baseline
dashboard dan baseline dalam pengambilan
keputusan guna keberlangsungan program pada dalam pengambilan
semester atau tahun selanjutnya. keputusan guna
keberlangsungan
Aplikasi MANISKU terintegrasi dengan Aplikasi
Perencanaan dan Pelaporan (APPEL) dari Bagian program pada
Perencanaan BAKP terkait data Rencana Kerja semester atau tahun
Anggaran Unit (RKA-U), aplikasi SIMPEG dari selanjutnya
Bagian Hukum, Kepegawaian, dan Kerja Sama
terkait data kehadiran pegawai untuk pembayaran