Page 5 - Belajar dan Pembelajaran pada Pendidikan Tinggi Jarak Jauh: Kajian Teoritis dan Praktek
P. 5

Kata  Pengantar


              endidikan  jarak  jauh  merupakan  penerapan  prinsip-prinsip  teknologi
            P pendidikan  untuk  memecahkan  masalah  keterpisahan  antara  pengajar,
            sumber belajar, dan pembelajar. Pembelajaran dalam  pendidikan jarak jauh
            1ebih  dil<endalikan  oleh  kebutuhan  dan  karakteristik  peserta  didik.  Oleb
            karena  itu,  rancangan  model  Pendidikan  Tinggi  Jarak  Jauh  harus
            memungkinkan  seluruh  program  dan  pelayanan  dapat  diakses  oleh  peserta
            didik yang sebelumnya terkendala oleh jarak, ruang, dan waktu.
               Suatu  studi  yang didasarkan  pada 355  laporan  penelitian  menyatakan
            bahwa secara konsisten tidak ada perbedaan basil belajar antara peserta didik
            yang belajar melalui sistem  belajar tatap muka dengan  sistem belajar jarak
            jauh.  Dalam  dunia  pendidikan  hal  ini  dikenal  sebagai  The  No  Significant
            Difference Phenomenon. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila jumlah
            negara yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh semakin lama semakin
            bertambah,  bukan  hanya  di  negara-negara  maju  yang  memiliki  teknologi
            tinggi,  tetapi  juga  di  negara-negara  yang  sedang  berkembang  seperti
            Indonesia.
               Secara  resmi,  Indonesia  ikut  menyelenggarakan  pendidikan jarak jauh
            sejak  tahun  50-an,  namun dalam skala besar baru  mulai  dilaksanakan  pada
            tahun  1984  melalui  pendirian  Universitas  Terbuka  (UT).  Kendati  telah
            memiliki  UT,  pemahaman  masyarakat tentang pendidikan jarak jauh masih
            belum  memadai,  bahkan  ada yang belum  tahu  sarna sekali.  Baru  19 tahun
            kemudian  sejak  berdirinya  UT,  Sistem  Pendidikan  Jarak  Jauh  memiliki
            landasan hukum yang kuat dengan diundangkannya Undang-undang RI  No.
            20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut
            mencantumkan  pendidikan  jarak  jaub  sebagai  modus  pendidikan  yang
            berfungsi  untuk  memberikan  layanan  pendidikan  kepada  kelompok
            masyarakat  yang  tidak  dapat  mengikuti  pendidikan  secara  tatap  muka.
            Dengan demikian, UT sebagai lembaga pendidikan tinggi jarak jauh merasa
            perlu  berbagi  pengetahuan  dan  pengalarnan  dalam  penyelenggaraan
            pendidikan  jarak  jaub  dengan  masyarakat  akadernis  di  Indonesia  sebagai
            bentuk keikutsertaan UT dalarn pembangunan pendidikan di Indonesia untuk
            mencapai visi pendidikan Indonesia yaitu menciptakan insan yang cerdas dan
            kompetitif.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10