Page 128 - 35 Tahun Universitas Terbuka: Potret Tutor UT
P. 128
Potret Tutor UT
116 Ibu tiga anak ini mendapat tugas sebagai tutor UT “Mahasiswa yang telah mengikuti Praktik
untuk mata ajar yang sesuai dengan keahliannya, Pengalaman Beracara akan paham dan mengerti
yaitu: Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata apa sebenarnya sarjana hukum itu. Jadi, selain
Hukum Indonesia, Teori Kriminologi, Filsafat teori, mahasiswa juga mengerti praktik atau
Hukum dan Etika Profesi, Hukum dan Hak Asasi pelaksanaan peradilan,” kata Rosita yang memiliki
Manusia, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, anak yang berprofesi sebagai polisi ini.
Panduan Praktik Pengalaman Beracara, Hukum
Pidana Internasional, dan Tindak Pidana Khusus. Rosita melanjutkan, mahasiswa juga akan
Sebagai tutor, Rosita memanfaatkan tutorial paham bahwa pengadilan negeri tempat
tatap muka untuk berkomunikasi dengan bersidang bukan semata-mata menghukum
mahasiswa. Mereka bisa saling mengeluarkan orang yang bersalah tetapi ada persidangan lain,
pendapat, berdiskusi atau bahkan berdebat yaitu Sidang Pidana untuk kasus pembunuhan,
tentang mata pelajaran dan ide-ide yang muncul. narkoba, perkosaan, pencurian, kepabeanan, dan
Ia juga menekankan pentingnya praktikum lain-lain juga ada Sidang Perdata untuk Gugatan
untuk memahami keseluruhan ilmu hukum. Perbuatan Melawan Hukum, Perbuatan Ingkar
Sebagai pembimbing dan juga instruktur, Rosita Janji, Hutang Piutang, dan Perceraian. Ada lagi
mendampingi mahasiswa ke kantor Polres, Sidang Praperadilan dan Sidang Permohonan
Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan dan Penetapan.
Pengadilan Agama untuk melakukan observasi
dan simulasi atau Praktik Pengalaman Beracara.